Info Pelayanan Pendaftaran Objek Pajak Baru

Apabila wajib Pajak memiliki objek yang belum terdaftar pada sistem administrasi PBB P2, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta ditertibkan SPPT objek pajak baru.


Syarat-syarat yang harus dipenuhi:


1. Foto Copy SPPT Sebelah dan Sket denah lokasi
2. Foto Copy Akte jual beli , IMB (Jika hasil jual beli)
3. Foto Copy KTP (Wajib Pajak)
4. Foto Copy Akta Pendirian Usaha (Jika Badan Usaha)
5. Foto Copy identitas penerima kuasa (jika dikuasakan)
6. Foto Copy Sertifikat Lengkap
7. Surat kuasa (Jika dikuasakan) (dengan materai Rp.10.000)
8. Surat pengantar Dari Desa untuk menerbitkan SPPT PBB.



Daftar
Pendaftaran Objek Pajak Baru