Info Pelayanan Mutasi Subjek Gabung

Apabila terdapat perubahan data objek pajak (disebabkan adanya pemecahan atau penggabungan ) dan/atau subyek pajak (disebabkan adanya peralihan hak antara lain karena waris/jual beli/ hibah), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan SPPT mutasi.


Syarat-syarat yang harus dipenuhi:


1. Foto Copy Sket Denah lokasi objek pajak yang berbatasan langsung
2. Foto Copy KTP (Wajib Pajak)
3. Foto Copy identitas penerima kuasa (jika dikuasakan)
4. Foto Copy Sertifikat Lengkap
5. SPPT PBB Tahun Berjalan
6. Surat kuasa (Jika dikuasakan) (dengan materai Rp.10.000)
7. Fotocopy Akte Kematian (Jika WP sudah meninggal dunia)
8. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (Kuasa, Jika WP sudah meninggal dunia)
9. Surat Kererangan Waris (Kuasa, Jika WP sudah meninggal dunia)
10. Bukti pelunasan semua tagihan pembayaran NOP yang akan digabung


Daftar
Objek Penggabungan