Info Pelayanan Pembetulan Sppt (luas, Nama, Alamat)

Apabila terdapat kesalahan tulis alamat dan nama, kesalahan hitung luas objek pajak, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk diterbitkan SPPT pembetulan.


Syarat-syarat yang harus dipenuhi:


1. Foto Copy KTP (Wajib Pajak)
2. Foto Copy Akta Pendirian Usaha (Jika Badan Usaha)
3. Foto Copy identitas penerima kuasa (jika dikuasakan)
4. Foto Copy Sertifikat Lengkap
5. SPPT PBB Tahun Berjalan
6. Surat kuasa (Jika dikuasakan) (dengan materai Rp.10.000)
7. Fotocopy Akte Kematian (Jika WP sudah meninggal dunia)
8. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (Kuasa, Jika WP sudah meninggal dunia)
9. Surat Kererangan Waris (Kuasa, Jika WP sudah meninggal dunia)


Daftar
Pelayanan Pembetulan Sppt (luas, Nama, Alamat)