Info Pelayanan Mutasi Subjek Pecah

Apabila terdapat perubahan data objek pajak (disebabkan adanya pemecahan atau penggabungan ) dan/atau subyek pajak (disebabkan adanya peralihan hak antara lain karena waris/jual beli/ hibah), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan SPPT mutasi.


Syarat-syarat yang harus dipenuhi:


1. Foto Copy KTP (Wajib Pajak)
2. Foto Copy identitas penerima kuasa (jika dikuasakan)
3. Foto Copy Sertifikat Lengkap
4. SPPT PBB Tahun Berjalan
5. SSPD BPHTB yang sudah divalidasi (Jika Ada)
6. Surat kuasa (Jika dikuasakan) (dengan materai Rp.10.000)
7. Fotocopy Akte Kematian (Jika WP sudah meninggal dunia)
8. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (Kuasa, Jika WP sudah meninggal dunia)
9. Surat Kererangan Waris (Kuasa, Jika WP sudah meninggal dunia)


Daftar
Objek Pemecahan