Info Pelayanan Mutasi Subjek Utuh

Apabila terdapat perubahan data objek pajak (disebabkan adanya pemecahan atau penggabungan) dan/atau subjek pajak (disebabkan adanya peralihan hak antara lain karena waris/jual beli/hibah), wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta diterbitkan SPPT mutasi.


Syarat-syarat yang harus dipenuhi:



1. Foto Copy KTP (Wajib Pajak)
2. Foto Copy Akta Pendirian Usaha (Jika Badan Usaha)
3. Foto Copy identitas penerima kuasa (jika dikuasakan)
4. SPPT PBB Tahun Berjalan
5. Surat kuasa (Jika dikuasakan) (dengan materai Rp.10.000)
6. Fotocopy Akte Kematian (Jika WP sudah meninggal dunia)
7. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) (Kuasa, Jika WP sudah meninggal dunia)
8. Surat Kererangan Waris (Kuasa, Jika WP sudah meninggal dunia)
9. Foto Copy Sertifikat/Letter C/Letter D


Daftar
Mutasi Subjek Utuh