Akibat dari penerbitan SPPT yang tidak benar, wajib pajak dapat mengajukan permohonan untuk meminta pembatalan ketetapan SPPT.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Foto Copy KTP (Wajib Pajak)
2. Foto Copy identitas penerima kuasa (jika dikuasakan)
3. SPPT PBB Tahun Berjalan
4. Surat kuasa (Jika dikuasakan) (dengan materai Rp.10.000)
5. Formulir Pemohonan Yang Telah Ditandatangani
6. Surat Keterangan Kepala Desa / Lurah (SPPT PBB P2 yang Tidak Benar)
Daftar
Pelayanan Pembatalan Sppt