Apabila SPPT wajib pajak rusak atau hilang, wajib pajak dapat mengajukan permohonan unutk meminta diterbitkan salinan SPPT.
Syarat-syarat yang harus dipenuhi:
1. Foto Copy KTP (Wajib Pajak)
2. Foto Copy identitas penerima kuasa (jika dikuasakan)
3. Surat keterangan SPPT rusak atau hilang dari Kepala Desa setempat
4. Surat kuasa (Jika dikuasakan) (dengan materai Rp.10.000)
5. Surat Kererangan Waris (Kuasa, Jika WP sudah meninggal dunia)
Daftar
Salinan Sppt